KPK Duga Bupati Langkat Kerap Atur Proyek di Sejumlah Dinas
JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin diduga kerap mengatur proyek di sejumlah dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat. Dugaan itu diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Salah satu saksi yang didalami keterangannya soal dugaan itu adalah Plt Kadis Perkim Kabupaten Langkat, Musti. Musti diduga mengetahui pengaturan proyek di Langkat yang dilakukan Terbit Rencana.
"Musti, yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP di beberapa dinas di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (24/2/2022).
Sedianya, penyidik juga memanggil satu saksi lain yaitu Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Namun demikian, Mimpin Sitepu mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mimpin.
"Mimpin Sitepu (Direktur CV Salsa), tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka terdiri atas Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya ada 3 kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Tersangka selanjutnya yaitu kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Editor: Reza Fajri