KPK Duga Rektor UNJ Kumpulkan THR untuk Disetor ke Kemendikbud
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin meminta para dekan dan ketua lembaga di UNJ mengumpulkan tunjangan hari raya (THR). Uang itu selanjutnya disetor ke pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, permintaan Komaruddin itu dilakukan pada 13 Mei 2020. Para dekan dan lembaga diminta mengumpulkan masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Karyoto, Kamis (21/5/2020).
Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.
“Selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp1 juta,” ujar Karyoto.