Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Rektor UNJ Kumpulkan THR untuk Disetor ke Kemendikbud

Jumat, 22 Mei 2020 - 00:48:00 WIB
KPK Duga Rektor UNJ Kumpulkan THR untuk Disetor ke Kemendikbud
KPK menangkap tangan pegawai Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Kasus OTT ini sekarang dilimpahkan ke Polri. (Foto: ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dari penyerahan itu, KPK dan Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang.

Selain Noor, diperiksa Komarudin, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud) dan Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).

“Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi, KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Karyoto.

KPK, kata dia, mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut