KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). Edy merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan putusan, Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama, yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk 5 tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.
Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri tersebut kepada Edy dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.
Editor: Reza Fajri