KPK Eksekusi Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Sukamiskin
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9/2021), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny. Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK, Rabu (22/9/2021) jtelah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Majelis Hakim menilai, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, ketiganya menerima uang Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.
Editor: Kurnia Illahi