Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:37:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Rabu (17/2/2021). Ramlan dieksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ramhlan akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg Tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut