KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang
JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Palembang, Rabu (17/2/2021). Ramlan dieksekusi setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ramhlan akan menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg Tanggal 19 Januari 2021 atasnama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2/2021).