Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:37:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. 

Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut