KPK Eksekusi Mantan Pejabat PUPR Kabupaten Muara Enim ke Rutan Palembang
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:37:00 WIB
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Ramlan Suryadi bersalah. Ramlan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Selain itu, Ramlan juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim juga menghukum Ramlan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Ramlan tidak membayar, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
Editor: Kurnia Illahi