Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 02 Oktober 2020 - 10:31:00 WIB
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Markus Nari ke Lapas Sukamiskin
terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari. (Foto: Dok. iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elekteronik (e-KTP), Markus Nari, Kamis (1/10/2020). Markus ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Eksekusi tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 3/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI Tanggal 20 Februari 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi atas nama terpidana Markus Nari dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dia menuturkan, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar itu juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000.

Selain itu, jika dia tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ali

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut