Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Maktour Bantah Dapat Kuota Haji Besar-besaran: Tak sampai 300, Dipangkas 50 Persen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji 

Senin, 26 Januari 2026 - 21:13:00 WIB
KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi terkait Korupsi Kuota Haji 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Terakhir, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Stafsus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Tak berbeda jauh, pria yang karib disapa Gus Alex itu juga didalami tentang aliran dana.

"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ucap Budi.

Untuk diketahui, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya adalah eks Menag Yaqut Cholil Quomas.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut