KPK Geledah 3 PTN terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Sejumlah Dokumen Disita
JAKARTA, iNews.id - KPK terus mengusut kasus dugaan suap penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba). Tiga perguruan tinggi negeri (PTN) pun digeledah KPK sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.
Ketiga PTN yang dimaksud yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten; Universitas Riau (Unri) Pekanbaru serta Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Penggeledahan di tiga PTN tersebut difokuskan di ruang kerja rektor serta beberapa ruangan lainnya.
"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga PTN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (10/10/2022).
Penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik usai menggeledah tiga PTN tersebut. Dokumen serta bukti elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan Maba tahun 2022. KPK disinyalir sedang mengembangkan kasus suap penerimaan Maba di Universitas Lampung (Unila).
"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama. Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tuturnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.
Keempat tersangka tersebut yakni Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).