KPK Geledah 7 Lokasi di Bima, Amankan Dokumen Pengadaan hingga Catatan Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan berlangsung pada Selasa (29/8/2023) dan Rabu (30/8/2023).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima; rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi; Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima; Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima; serta rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada.
Dari tujuh lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen pengadaan, catatan keuangan, hingga bukti elektronik. Bukti-bukti itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik lembaga antirasuah.
"Dari seluruh penggeledahan diamankan berupa dokumen pengadaan, catatan keuangan dan juga bukti elektronik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, sejumlah barang-barang tersebut sedang dikumpulkan KPK. Tim saat ini masih berada di Bima untuk mengumpulkan bukti tambahan lainnya. Dikabarkan, masih ada sejumlah lokasi lain yang tengah digeledah tim KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara resmi saat proses penahanan.
Editor: Rizky Agustian