Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Hadapi Sidang Putusan Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Bupati Muna, Sita Bukti Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:51:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Muna, Sita Bukti Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN
KPK menggeledah Kantor Bupati Muna terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. Bukti seperti dokumen dan alat elektronik disita. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (11/7/2023). Lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Muna serta rumah kediaman. 

Penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 sampai 2022.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Dari sejumlah lokasi tersebut, tim mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. Dokumen dan alat elektronik tersebut saat ini sedang dalam proses penyitaan.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK tengah menyidik kasus baru berkaitan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, satu di antaranya berstatus kepala daerah di Kabupaten Muna. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai Juli 2023. Mereka adalah La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut