Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Tersangka Korupsi Google Cloud Sama dengan Pengadaan Laptop, Termasuk Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Bupati Muna Sultra, terkait Kasus Apa?

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:05:00 WIB
KPK Geledah Kantor Bupati Muna Sultra, terkait Kasus Apa?
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan lembaganya menggeledah Kantor Bupati Muna di Sultra. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 2 lokasi di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Selasa (11/7/2023). Dua lokasi tersebut yakni Kantor Bupati Muna dan rumah di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan di dua lokasi tersebut. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna.

"Betul. Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna," kata Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

Ali belum mendapatkan informasi lebih detail terkait hasil penggeledahan di dua lokasi Kabupaten Muna tersebut.

"Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sempat mengusut kasus suap pengurusan dana PEN. Tapi, kasus suap dana PEN yang diusut ada di Kabupaten Kolaka Timur. Salah satu terpidana dalam kasus tersebut yakni LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rusdianto Emba dan mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut