Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Balai Kota Madiun, 5 Koper Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi 

Minggu, 01 Februari 2026 - 08:36:00 WIB
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi 
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Madiun, Jawa Timur. Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi disita.

Barang bukti tersebut berupa dokumen terkait sejumlah proyek hingga corporate social responsibility (CSR) di Madiun.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (1/2/2026).  

Budi menuturkan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik di lokasi yang sama. Penyidik akan mengekstrak, mendalami, dan menganalisis barang bukti itu untuk mendukung penanganan perkara yang menjerat Maidi sebagai tersangka tersebut. 

"Penyidik tentu nanti akan melihat apakah modus-modus tindak pemerasaan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lainnya, tentu semua terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan termasuk nanti dari barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dalam penggeledahan tersebut," ujarnya. 

Maidi sudah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pemerasan bermodus menggunakan CSR. Dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Maidi ditetapkan tersangka bersama dua orang lain. Kedua orang itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Rudiyanto.

Maidi diduga menerima uang dari hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp1,1 miliar selama 2019-2022.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut