Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Taksir Sudewo Bisa Kantongi Lebih dari Rp50 Miliar dari Pemerasan Perangkat Desa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:29:00 WIB
Kasus Korupsi Walkot Madiun, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kantor PMPTSP
KPK sita uang ratusan juta dalam kasus korupsi Walkot Madiun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta usai menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan terkait kasus korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, uang ratusan juta itu disita dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN). 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik akan mendalami barang bukti yang disita tersebut. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut