Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:59:00 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq mengenakan rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, dalam penggeledahan di rektorat itu, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) tahun 2023. Dalam SE tersebut KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga. 

‎‎Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

‎‎Selain itu, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto serta tiga pihak swasta yang terdiri atas Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut