Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Eks Direksi dan Pegawai PGN, Sita Dokumen Jual Beli Gas

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:32:00 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Direksi dan Pegawai PGN, Sita Dokumen Jual Beli Gas
KPK menggeledah rumah milik eks direksi dan mantan pegawai PGN. Dokumen jual beli gas disita dalam penggeledahan tersebut. (Foto: Ilustrasi/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Giat tersebut digelar pada 19-20 Juni 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan satu rumah yang digeledah milik DSW selaku mantan Direksi PT PGN. Kemudian, dua kediaman lainnya merupakan milik AM dan HJ selaku mantan pegawai PT PGN.

"Dari kegiatan tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah tujuh lokasi dalam kasus tersebut pada 28-31 Mei 2024. Ketujuh lokasi itu tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi hingga Gresik.

Secara terperinci, lokasi itu antara lain empat kantor dan tiga rumah pihak terkait perkara tersebut.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Hanya saja, identitas tersangka dan konstruksi perkaranya belum diungkap.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut