KPK Geledah Rumah Kontraktor Penyuap Nurdin Abdullah, Sita Sejumlah Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Agung Sucipto. Agung merupakan kontraktor yang diduga sebagai penyuap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fiktri menuturkan, tim penyidik menggeleda dua lokasi dalam pengembangan kasus ini. Selain rumah Agung, tim penyidik juga mendatangi Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
Ali mengungkapkan, dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Selain Nurdin, diduga sebagai penerima yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan Agung diduga sebagai pemberi. Dia ditangkap KPK usai menyerahkan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui perantara, yakni Edy Rahmat. Penyerahan uang diindikasikan untuk memuluskan agar dia dipercaya melanjutkan proyek wisata di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.
Nurdin dan Edy sebagai orang yang diduga menerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh