Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Bela Parahyangan terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Rabu, 30 September 2026 - 07:22:00 WIB
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi
Walikota Madiun Maidi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

MADIUN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Jawa Timur terkait pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Selasa (29/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.

“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah, dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Tiga lokasi tersebut yakni rumah Maidi, rumah saudara Maidi berinisial HD, serta kediaman salah satu camat di Kota Madiun.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi bukti untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri dugaan konversi aset.

“Tentunya, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara ini adalah untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku,” ujarnya.

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara yang menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan TPPU. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penyidikan baru. 

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

Budi menyampaikan KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara baru itu.

“Belum ada penetapan tersangka,” lanjut Budi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut