Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:26:00 WIB
KPK: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar
KPK mengungkap jumlah gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas perkara telah lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan Gazalba dan barang bukti ke tim jaksa. 

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024). 

Dalam proses penyidikan, kata Ali, terungkap gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. 

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," ujarnya. 

Selanjutnya, penahanan Gazalba Saleh dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. 

Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu 14 hari kerja.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut