Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil 2 Hakim Agung, Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Senin, 25 Maret 2024 - 13:18:00 WIB
KPK Panggil 2 Hakim Agung, Dalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
Gedung KPK (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Hakim Agung yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana. Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

“Hari ini (25/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (25/3/2024).

Selain 2 Hakim Agung, KPK juga memanggil Heru Pramono yang merupakan Panitera MA.

Sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Kamis, 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA.

Perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.

"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi," kata Asep, Kamis, 30 November 2023.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut