Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Selasa, 03 Februari 2026 - 17:40:00 WIB
KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Sidang buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura akan menghadirkan Jamdatun. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026). 

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB. 

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.  Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut