Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai OTT Bupati Sugiri, KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto

Selasa, 12 Desember 2017 - 11:40:00 WIB
KPK Hadirkan Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Setya Novanto
Hakim Kusno pimpin jalannya sidang praperadilan setya Novanto di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: Okesone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Kusno mengagendakan pemaparan para saksi dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, institusinya akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut. Ketiganya akan memaparkan segala hal yang bisa menguntungkan pihak termohon.

"Kemungkinan ada tiga. Ahli hukum pidana, kemudian ahli hukum acara pidana, dan juga ahli hukum tata negara," ujar Setiadi di Jakarta, Senin 11 desember 2017.

Mengenai rencana menghadirkan saksi fakta, Setiadi menyatakan, pihaknya belum bisa menghadirkan karena harus mempertimbangkannya serta berkoordinasi lebih dulu dengan para pimpinan KPK.

Sebelumnya, Senin, 11 Desember 2017, sidang mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut