KPK: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Penahanan dilakukan usai Gazalba ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi dari eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022. Jumlah tersebut diduga digunakan untuk beberapa keperluan, seperti pembelian satu unit rumah secara tunai senilai Rp7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur, dan pembelian sebidang tanah beserta bangunan senilai Rp5 miliar di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS). Penahanan dilakukan usai Gazalba diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekadar informasi, Gazalba Saleh telah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
KPK pun mengajukan kasasi. Namun, kasasi itu ditolak MA. Gazalba tetap terbebas dari hukuman.
Editor: Rizky Agustian