Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

KPK Respons Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak MA: Kami Menyayangkan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:23:00 WIB
KPK Respons Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak MA: Kami Menyayangkan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh tetap divonis bebas atas putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati setiap putusan majelis hakim. Akan tetapi, KPK turut menyayangkan putusan tersebut karena sejumlah terdakwa lain telah diputus bersalah dalam perkara tersebut.

"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan secara lengkap untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, majelis hakim MA baru membacakan putusan.

Ali menekankan, Gazalba masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada para pelakunya," ujar Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut