Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Hentikan Kasus BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Kamis, 01 April 2021 - 17:25:00 WIB
KPK Hentikan Kasus BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Sjamsul Nursalim (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi surat keerangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus tersebut melibatkan tersangka tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Kasus BLBI sudah berjalan lama. KPK awalnya menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Syafruddin sempat dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, dia menang kasasi di Mahkamah Agung.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut