KPK Hentikan Kasus BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi surat keerangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus tersebut melibatkan tersangka tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).
Kasus BLBI sudah berjalan lama. KPK awalnya menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Syafruddin sempat dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, dia menang kasasi di Mahkamah Agung.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq