KPK Ikut Kaji Penerima Subsidi PLN Guna Cegah Penyelewengan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kepada Komisi III DPR telah melakukan kajian terhadap data penerima subsidi listrik dari pemerintah. Hal ini merupakan salah satu bagian daripada aksi strategi nasional dalam bidang pencegahan pada tahun 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan lembaganya telah melakukan pemadanan data NIK dan data pelanggan listrik. Dalam hal ini, bahkan lembaga anti rasuah juga telah mengundang Direktur PLN.
"Mohon izin bapak, untuk yang ketiga ini kami mengundang direktur PLN, kami ajak bicara berapa sesungguhnya subsidi untuk 900 watt, 450 watt, itu kami kaji," kata Firli saat rapat bersama Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Menurut dia, kajian ini sangat penting dilakukan dalam rangka bantuan subsidi listrik ini bisa tepat sasaran. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang tidak masuk kriteria penerima subsidi justru mendapatkan bantuan tersebut.
"Kami ingin memberi contoh bisa saja ada 40 orang yang menerima subsidi listrik. Padahal setelah kita melakukan pengecekan, 40 tersebut adalah rumah kos-kosan. Tentulah itu tidak tepat untuk mendapatkan bantuan subsidi listrik. Kalo itu yang terjadi berarti yang punya kos yang diuntungkan," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq