Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Fredrich Yunadi Bersikap Kooperatif di Persidangan

Senin, 05 Maret 2018 - 22:33:00 WIB
KPK Ingatkan Fredrich Yunadi Bersikap Kooperatif di Persidangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait sikap Fredrich Yunadi yang mengancam tidak akan menghadiri persidangan pasca majelis hakim menolak eksepsinya. KPK meminta Fredrich kooperatif menjalani proses hukum terkait dugaan perintangan penanganan kasus e-KTP yang membelitnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sikap Fredrich bisa menjadi pertimbangan jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal. Hal itu mungkin dilakukan karena Fredrich tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Karenanya, dia diingatkan bersikap kooperatif. Jika ia memiliki bukti atau bantahan, KPK meminta dibuktikan dan diuji di persidangan.

“Sebenarnya sudah sangat jelas ya ketika hakim tidak menerima atau menolak eksepsi, artinya semua keberatan yang disampaikan kemarin itu sudah tidak relevan secara hukum. Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut, saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Dia juga diminta menghadiri proses persidangan karena itu kewajiban. Dari proses hukum yang berlaku, semua pihak harus menghormati institusi pengadilan. “Kalau terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain, silakan diuji saja, diproses persidangan. Kalau ingin membantah KPK, bantahlah dengan bukti,” katanya.

Agenda sidang berikutnya masuk ke agenda pembuktian. Hakim secara tegas sudah mengatakan eksepsi ditolak dan proses pembuktian akan dilakukan. KPK, kata Febri, tak terpengaruh oleh aksi Fredrich. Jika pun pada persidangan berikutnya Fredrich hadir dan tidak mau bicara, tidak jadi masalah. Sebab, setiap terdakwa memiliki hak bicara secara bebas termasuk untuk tidak bicara.

“Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut. Justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK,” kata Febri.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut