Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Imam Nahrawi Hadiri Pemeriksaan Hari Ini sebagai Tersangka

Jumat, 27 September 2019 - 07:59:00 WIB
KPK Ingatkan Imam Nahrawi Hadiri Pemeriksaan Hari Ini sebagai Tersangka
Mantan Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Dia diperiksa terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa sebagai tersangka. Dia berharap Imam Nahrawi kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (27/9/2019).

Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar.

Uang itu merupakan commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut