KPK Ingatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe Setop Sebar Narasi Palsu
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kuasa hukumGubernur Papua, Lukas Enembe (LE) untuk berhenti menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta alias palsu soal kondisi kliennya. Sebab, KPK menilai pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe tidak sesuai.
"Kami ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE," tegas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
"Sehingga tidak kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka LE," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada Rabu, 28 Januari 2023. Lukas kembali dibantarkan karena keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Namun, Ali memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus membantah pernyataan dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dan Petrus Bala Pattyona.