Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ingatkan Tak Boleh Ada Gratifikasi selama Pelaksanaan PPDB 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 20:30:00 WIB
KPK Ingatkan Tak Boleh Ada Gratifikasi selama Pelaksanaan PPDB 2024
KPK mengingatkan tidak boleh ada gratifikasi selama PPDB 2024(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada tenaga pendidik dan unit pelaksana pendidikan tak lakukan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Lembaga antirasuah mengingatkan sudah ada aturan yang melarang gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). KPK berharap melalui SE ini bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).

Kendati demikian, Budi menyarankan, para ASN untuk menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Jika tidak bisa menolak, ia berkata, para ASN bisa melaporkan barang yang diterimanya tersebut melalui kanal https://gol.kpk.go.id; e-mail [email protected]; ataupun datang langsung ke KPK.

Di sisi lain, Budi juga mengajak masyarakat luas, baik orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut