Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Heryawan terkait Meikarta

Kamis, 20 Desember 2018 - 19:47:00 WIB
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Heryawan terkait Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sedianya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin (bupati nonaktif Bekasi).

“Ahmad Heryawan tadi memang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Jadi, kami belum dapat informasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Dia menuturkan, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Namun, Febri belum dapat menyebutkan kapan persisnya Aher akan dipanggil kembali. “Sesuai aturan, akan kami panggil ulang. Kami harapkan di pemanggilan selanjutnya (Aher) dapat memberikan keterangan secara benar. Untuk pemanggilan selanjutnya kami harap datang,” ujarnya.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengungkapkan, rencananya KPK  akan mendalami sejumlah fakta yang telah diungkap di persidangan oleh terdakwa Billy Sindoro (direktur operasional Lippo Group) kepada Aher. Lembaga antirasuah menduga ada sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ataupun di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang mendapat aliran dana suap perizinan proyek Meikarta.

“Diduga ada pesan sejumlah pihak di sini. Baik pigak di kabupaten atupun  di provinsi. Termasuk pejabat-pejabar di sana yang diduga mendapat aliran dana. Itu yang akan kami buktikan dipersidangan dan akan digali di penyidikan,” ungkap Febri.

Dalam proyek seluas lebih dari 500 hektare itu ada sejumlah tahapan yang melibatkan Pemprov Jawa Barat, seperti pemberian rekomendasi terkait tata ruang.  Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan wakil gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz), sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Ada total sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus suap Meikarta ini. Lima di antaranya adalah bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin;  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Nahat MBJ  Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan; Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kelima orang ini diduga sebagai penerima suap.

Sementara, empat tersangka lainnya adalah Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, dan; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Keempat orang ini diduga sebagai pemberi suap.

Dalam persidangan, jaksa KPK mendakwa Billy Sindoro menyuap sejumlah pihak dari Pemkab Bekasi termasuk Bupati Neneng sebesar lebih dari Rp16 miliar dan 270.000 dolar Singapura. Jaksa juga menjelaskan mengenai pembagian uang ke tiap-tiap tersangka dalam perkara dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Bupati Neneng mendapat jatah Rp10 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Dewi Tisnawati mendapatkan Rp1 miliar dan 90.000 dolar Singapura. Jamaludin mendapatkan Rp1,2 miliar. Sementara, Sahat Maju Banjarnahor memperoleh jatah sejumlah Rp952 juta.

Adapun Neneng Rahmi  diduga menerima Rp700 juta dan Daryanto mendapatkan sejumlah Rp300 juta. Namun, jaksa KPK menyebutkan, aliran dana dari Billy juga diduga turut mengalir di luar dari para tersangka penerima tersebut di atas.

Di antaranya, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima sejumlah Rp700 juta, dan; E Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi mendapat Rp500 juta.

Uang-uang suap yang diberikan kepada oknum Pemkab Bekasi diduga supaya Bupati Neneng mau menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) kepada Lippo Group Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta. Suap juga diberikan agar Pemkab Bekasi memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) megaproyek tersebut.

Sebagai penerima, Neneng dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 atau Pasal 12  B Undang-undang Nomor 31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut