KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Cak Imin sebagai Saksi Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sebagai saksi pekan depan. Cak Imin mengonfirmasi tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (5/9/2023).
Dia mengatakan KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin serta permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Hanya saja, permintaan itu tak bisa dipenuhi.
"Tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan. Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi kapan persisnya panggilan ulang pemeriksaan Cak Imin dilakukan.
KPK Panggil Cak Imin, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum, Hanya Diminta Keterangan
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Cak Imin Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini, Minta Dijadwal Ulang
KPK telah menerima konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Dalam konfirmasi itu, Cak Imin meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Diketahui, KPK sedang menyidik kasus baru tersebut. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
KPK Ungkap Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012 saat Cak Imin Jabat Menaker
Sejalan dengan itu, KPK dikabarkan juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kemenaker terkait Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Hanya saja, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Editor: Rizky Agustian