KPK Ungkap Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker Terjadi pada 2012 saat Cak Imin Jabat Menaker
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terjadi pada tahun 2012. Pada tahun itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Terjadi 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya kapan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan waktu kejadiannya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," ujarnya.
Saat ini, KPK masih mencari bukti tambahan berkaitan dengan dugaan korupsi di Kemenaker saat kepemimpinan Cak Imin.
"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu, terkait itu," katanya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.