Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Jerat 11 Tersangka Pencucian Uang dalam 3 Tahun Terakhir

Jumat, 08 April 2022 - 16:55:00 WIB
KPK Jerat 11 Tersangka Pencucian Uang dalam 3 Tahun Terakhir
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 11 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah diterbitkan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Sejak 2020, ada 11 tersangka yang sudah dijerat KPK dengan pasal TPPU.

"Tercatat, sejak 3 tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Ali merinci ada dua Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK pada tahun 2022. Pertama, terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono. 

Kemudian, terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi. "Beberapa hari ini KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pada perkara TPPU di pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali.

Pada 2021, tercatat ada 7 Sprindik TPPU yang diterbitkan KPK. Mereka yang dijadikan tersangka adalah mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.

Selanjutnya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan Anggota DPR, Hasan Aminuddin. Berikutnya, dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Serta, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Pada tahun 2020, KPK menjerat 2 tersangka dengan pasal TPPU. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.

"Pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Lantaran, KPK acapkali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," kata Ali. 

KPK berjanji ke depan akan terus memaksimalkan upaya perampasan aset hasil korupsi dari para koruptor. Upaya tersebut salah satunya melalui pengembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut