KPK Duga Rahmat Effendi Minta Uang ke Camat untuk Mempercepat Pembangunan Proyek Pribadi
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) aktif meminta uang kepada para camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rahmat Effendi diduga aktif meminta uang untuk percepatan pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya.
Dugaan peran aktif Rahmat Effendi meminta uang ke para camat dan ASN di Pemkot Bekasi itu dikonfirmasi ke tiga orang saksi, kemarin. Tiga saksi itu yakni, Camat Medan Satria Bekasi, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dina Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
 
                                "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Rahmat Effendi dikabarkan memiliki Glamping atau penginapan bernuansa kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penginapan yang disebut-sebut bernama glamping Jasmine tersebut diduga dibangun Rahmat Effendi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidikinya.
 
                                        Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.