KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan selain Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perintangan penyidikan perkara mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Tersangka mengondisikan keterangan para saksi termasuk membuat dokumen fiktif.
"Ada pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jumat (17/3/2023).
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Ali mengatakan keterangan lengkap soal tersangka baru tersebut akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
KPK sebelumnya menetapkan tersangka baru pemberi suap Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Penetapan tersangka atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.
"Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku," kata Ali.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Editor: Faieq Hidayat