Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kabulkan Justice Collaborator Zumi Zola jika Penuhi Syarat Ini

Selasa, 29 Mei 2018 - 07:56:00 WIB
KPK Kabulkan Justice Collaborator Zumi Zola jika Penuhi Syarat Ini
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola mengajukan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin proyek yang menjeratnya. Terhadap permintaan ini KPK tidak akan buru-buru mengabulkan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK permintaan untuk menjadi justice collaborator diajukan Zumi Zola melalui kuasa hukumnya. KPK, kata Febri, akan mendalami terlebih dahulu permohonan tersebut. Bila dipandang memenuhi kualifikasi atau syarat-syarat mengenai pengajuan JC, KPK bisa saja mengabulkan.

”Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari mengakui perbuatannya,” kata Febri di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Selain itu, juga akan ditelusuri sifat kooperatif tersangka terutama untuk membuka peran pihak lain secara signifikan. ”Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pertimbangan JC. Kalau tidak serius maka kita akan tolak, tapi kalau mau serius maka kita akan pertimbangkan,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Febri belum dapat memastikan kapan permohonan JC itu akan diputuskan untuk diterima atau ditolak. Untuk saat ini KPK akan fokus pada konstruksi perkara. Yang pasti pengajuan JC merupakan hak tersangka.

”Tentu ada konsekuensi dan keseriusan, mulai dari pengakuan sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak,” kata Febri.

Atas dasar itu penyidik KPK akan melihat apa saja yang diungkapkan dalam tiap pemeriksaan. Apakah ada tersangka baru dengan pengajuan itu? ”Ini kan baru diajukan. Kita lihat nanti saja siapa yang ingin diungkapkan. Masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih spesifik,” kata dia.

Febri menegaskan, kasus ini terus didalami. Sejumlah saksi diperiksa termasuk dari pihak keluarga Zumi Zola. Pemeriksaan selain untuk membuat terang perkara dugaan tindak pidana, juga untuk klarifikasi aset-aset tersangka.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut