Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Selasa, 26 November 2019 - 20:18:00 WIB
KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23/G tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK terkejut karena Annas terjerat kasus dugaan korupsi perubahan kawasan hutan, bukan untuk kebutuhan perkebunan sawit.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan bersangkutan (Annas) terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ujar Febri, Selasa (26/11/2019).

Dia menuturkan, penanganan perkara Annas Maamun juga telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, mulai operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).

KPK, kata Febri, baru menerima surat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa sore ini. Pokok surat tersebut meminta KPK untuk melakukan eksekusi keppres tentang pemberian grasi terhadap Annas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut