Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Selasa, 26 November 2019 - 20:18:00 WIB
KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut mengetahui terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23/G tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, KPK terkejut karena Annas terjerat kasus dugaan korupsi perubahan kawasan hutan, bukan untuk kebutuhan perkebunan sawit.

"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan bersangkutan (Annas) terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ujar Febri, Selasa (26/11/2019).

Dia menuturkan, penanganan perkara Annas Maamun juga telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, mulai operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id).

KPK, kata Febri, baru menerima surat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa sore ini. Pokok surat tersebut meminta KPK untuk melakukan eksekusi keppres tentang pemberian grasi terhadap Annas.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ucap Febri.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi. Dengan pengurangan ini, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut