Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD dan Keluarga Penerima Suap Meikarta

Jumat, 18 Januari 2019 - 23:33:00 WIB
KPK Kantongi Nama Anggota DPRD dan Keluarga Penerima Suap Meikarta
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya mengantongi sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga saat menikmati aliran dana suap Meikarta dengan bepergian ke Thailand. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menemukan fakta baru terkait dengan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi bepergian ke Thailand. Dana pelesiran itu diduga kuat menggunakan aliran dana dari proyek Meikarta.

"Kalau fakta baru tentu sudah kami temukan ya, sekaligus kami klarifikasi. Sebenarnya karena kami pegang sejumlah nama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Dia menyebut pihaknya saat ini telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan siapa saja selain mereka yang bepergian ke Thailand. KPK juga sudah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait plesiran itu. Namun, dia belum dapat merinci bukti apa saja yang ditemukan, karena masuk dalam materi penyidikan.

"Saya belum bisa sampaikan secara rinci (bukti-bukti apa saja). Tetapi, tentu saja paket jalan-jalan itu tidak hanya tiket dan tidak hanya untuk anggota DPRD-nya saja. Kalau bukti rincinya tidak bisa saya sebutkan, karena itu materi penyidikan. Tetapi yang pasti kami sudah pegang nama, waktu perjalanannya, dan siapa saja yang ikut selain anggota DPRD," ujar Febri.

KPK menduga ada sejumlah anggota keluarga dari anggota DPRD yang turut ikut plesiran ke Thailand. KPK juga mendalami apa saja kegiatan mereka di sana.

"Apa yang dilakukan di sana juga tentu pasti akan digali ya, karena itu terkait dengan konsekuensi item apa saja yang dibiayai di sini," kata Febri.

Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian uang berjumlah Rp180 juta dari anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. KPK mengidentifikasi ada dugaan kepentingan terkait perizinan proyek Meikarta dalam perevisian peraturan daerah terkait tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan Billy Sindoro, jaksa menduga Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi telah melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan terkait dengan rencana pembangunan kawasan area Meikarta oleh PT Lippo Cikarang.

Pembangunan pproyek itu diduga sebagai bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Dalam memuluskan kepentingan PT Lippo Cikarang, RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut