KPK: Kasus Jembatan Waterfront City Rugikan Negara Rp39,2 Miliar
Permintaan ditujukan kepada konsultan dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah ll PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Adnan meminta perincian kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerja sama antara AND dan IKS terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu terus berlanjut. Untuk diketahui, proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinan tersebut dibiayai dari APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
"ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak," ujar Saut.
Setelah mendapat mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, KPK menetapkan ADN dan IKS sebagai tersangka. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberamasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Zen Teguh