KPK Kembali Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Identitas Tersangka Baru Dikantongi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2017. Sejalan dengan itu, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan perkara ini.
"Setelah melengkapi proses administrasi penyidikan perkara dimaksud, saat ini KPK telah kembali melakukan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT AT tbk (Aneka Tambang)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan penetapan tersangka baru terkait kasus korupsi pengolahan anoda logam tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan konstruksi utuh penyidikan baru perkara ini.
"Kami akan sampaikan kontruksi dugaan perbuatan serta identitasnya lengkap tersangka nanti bersamaan dengan proses penahanan," ungkap Ali.
Untuk menguatkan bukti dalam penyidikan baru perkara ini, KPK mulai memanggil para saksi. Para saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk tahun 2013-2015, Tato Miraza; Pengawas Pemurnian Emas UBPP LM PT Antam tahun 2012-2018, Rajab.
Kemudian, Accounting, Tax and Budgeting Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Abisetyo Arrozaq Wijaya; Marketing Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, Bambang Wijanarko.
Selanjutnya, Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawako; Kluis Assistant Manager UBPP LM PT Antam, Suhartono; serta Vice President Operation di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavlinh 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dody Martimbang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam. Saat ini, Dody Martimbang sedang menjalani persidangan.
Editor: Faieq Hidayat