KPK Kembali Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Kamis (18/9/2025). Hilman diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hilman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini.
"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Selain Hilman, KPK memeriksa Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam. Budi mengonfirmasi kehadiran keduanya.
Kendati demikian, Budi belum merinci apa yang didalami KPK dari kedua orang tersebut.
Pada akhir Agustus 2025 lalu, Hilman sempat dipanggil KPK tetapi tidak datang. Hilman ketika itu sedang mengikuti rapat di Komisi VIII DPR.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Editor: Reza Fajri