KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini
"Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, dia tidak dapat hadir dan menyampaikan konfirmasi melalui surat kepada KPK.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron tidak hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Editor: Aditya Pratama