KPK Kembali Periksa Zumi Zola
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai saksi untuk tersangka baru kasus dugaan suap pemberian 'uang ketok' sejumlah Rp4,8 miliar (dari komitmen fee Rp6 miliar) pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun.
Zumi Zola tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.23 WIB, Senin (22/1/2018). Zumi tampak mengenakan batik coklat lengan panjang. Saat memasuki ruang steril, Zumi enggan menyampaikan tujuan pemeriksaan kali ini. "Nanti, kalau sudah selesai saja, ya," ujarnya kepada awak media di Gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Zumi sebagai saksi untuk tersangka baru yang sudah ditetapkan lembaganya. "Ada kebutuhan pemeriksaan (terhadap Zumi Zola Zulkifli) untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri.
Namun demikian, dia menolak memberikan penjelasan secara perinci mengenai apa yang hendak didalami dan digali penyidik dari pemeriksaan Zumi kali ini. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Zumi bukan terkait dengan tersangka di tahap penyidikan yang sebelumnya sudah ditetapkan dari hasil operasi tangka tangan (OTT).
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal (kasus) ini. Fakta dan peristiwanya akan kami cermati terlebih dahulu" ucapnya.
Pada 5 Januari 2017, Zumi Zola pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saifudin, dalam kasus 'uang ketok' pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi. Ketika itu, dia membantah terlibat apalagi memerintahkan pemberian uang suap ke para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil