Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:37:00 WIB
KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp1,531 triliun ke kas negara sepanjang tahun 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan pihaknya terus memperkuat upaya pengembalian aset kepada negara.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 T," ucap Setyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Setyo menambahkan, pemulihan aset menjadi salah satu sumbangsih yang nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara. 

Dia memastikan, KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut