Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  
Advertisement . Scroll to see content

KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:37:00 WIB
KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Setyo menerangkan, selain disetorkan ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, kata dia, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut