KPK Kembalikan Rp1,5 Triliun Aset Rampasan Korupsi ke Negara Sepanjang 2025
Setyo menerangkan, selain disetorkan ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.
Dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan negara, kata dia, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tipikor, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.
KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP
"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa K/L dan pemda, antara lain ada ke MA, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama