KPK: Kembalikan Uang Tidak Hapus Tuntutan Pidana
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang yang diduga terkait perkara korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. Oleh sebab itu KPK menyebut wajar jika pihak yang sudah mengembalikan uang tetap diperiksa soal pengetahuannya terkait perkara korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan hal tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Diketahui presenter Brigita Manohara mengembalikan uang Rp480 juta ke KPK yang didapatkannya dari Ricky Ham Pagawak.
Firli menjelaskan secara aturan, pengembalian uang yang dinilai telah menyebabkan kerugian negara secara tidak langsung tidak menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan proses penyidikan kasus korupsi Ricky Ham masih terus dilakukan. KPK pun akan mendalami pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Masih ada proses yang harus didalami," katanya.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menambahkan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap aliran uang korupsi tersebut.
"Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak usai buron selama 7 bulan dan melarikan diri ke Papua Nugini. Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek infrastruktur mencapai hingga Rp200 miliar.
Editor: Rizal Bomantama