KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tidak hanya terjadi di lokasi yang menjadi perkara awal. Penyidik saat ini mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan praktik serupa di sejumlah kantor imigrasi (Kanim) lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
"Terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan ini diduga dari proses penyidikan yang sudah berlangsung ini tidak hanya terjadi di lokus-lokus delik pada saat peristiwa tertangkap tangan tapi juga dalam perkembangan penyidikannya ada dugaan juga terjadi di kanim-kanim lainnya," kata Budi, Kamis (6/8/2026).
Hingga saat ini penyidik KPK telah menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Namun, Budi belum memastikan apakah akan ada penggeledahan lanjutan di kantor imigrasi lainnya.